Bismillahirrahmanirrahim
Puji dan syukur khadirat allah SWT, atas kesehatan dan
kesempatan yang telah Ia berikan. Salam dan shalawat atas junjungan kita,
nabi besar Muhammad SAW yang telah menuntun kita dari alam yang gelap gulita
menuju ke alam yang terang benderang.
Assalamualaikum Wr.Wb…..
Berbicara masalah musyawarah Pada jaman dahulu
perbedaan pendapat lebih banyak berwujud dalam tataraan kenyataan praktis dan
penerapaan lapangan dibandingkan pada tingkatan teori dan pemikiran. Adapun
pada jaman sekarang perbedaan tersebut hanya terbatas pada tataran pemikiran,
tidak melampaui tingkat pertengkaran ucapan dan argumentasi teoritis.
Partisipasi kita di dalam menyelesaikan pertengkaran
ialah dengan cara kita akan mendiskusikan penunjukkan (dilâlah) ayat-ayat
musyawarah (syura) yang terdapat di dalam Al-Qur'an yang dijadikan sandaran
oleh kalangan Ahlus Sunnah di dalam pandangan mereka.
Allah SWT berfirman,
"Maka disebabkan rahmat dan Allahlah kamu berlaku
lemah-lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar,
tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu maafkanlah
mereka, mohonkaniah ampunan bagi mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka
dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka
bertawakallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang
bertawakal kepada-Nya." (QS. Ali Imran: 159)
"Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua
tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas
keduanya. Danjika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada
dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah
kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu
kerjakan." (QS. al-Baqarah: 233)
"Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi)
seruan Tuhannya dan mendirikan salat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan
musyawarah antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian rezeki yang Kami
berikan kepada mereka. " (QS. asy-Syura: 38)
Tidak diragukan, bahwa dalam masalah yang seperti ini
kaum Muslimin harus merujuk kepada Rasulullah saw. Karena tidak lah logis
sebuah musyawarah terlaksana dengan tidak ada pendapat Rasulullah saw di
dalamnya. Bahkan, termasuk buruk dalam pandan-gan umum ('urf) dan pembangkangan
menurut syariat jika sebuah musyawarah dilakukan dengan tanpa merujuk kepada
Rasulullah saw atau orang yang menempati kedudukannya, yaitu wali amri. Allah
SWT berfirman, "Dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan aUlil
Amri dari mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan
dapat) mengetahuinya dari mereka (Rasul dan Ulil Amri)." (QS. an-Nisa: 83)
Saya kira sekian yang dapat saya sampaikan,akhir kata
Wabillahi Taufik Walhidayah Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
0 komentar:
Posting Komentar