Macam-macam Kejahatan atau
akibat yang Timbul Karena tidak berfungsinya Lembaga Pengendalian Sosial di masyarakat
·
Kejahatan tanpa korban (crimes without
victims), anatara lain meliputi perbuatan seperti berjudi, penyalahgunaan obat
bius, bermabuk-mabukan dan hubungan sex tidak sah yang dilakukan secara
sukarela oleh orang dewasa. Meskipun tidak membawa korban, perbuatan demikian
digolongkan sebagai kejahatan karena dianggap sebagai perbuatan tercela oleh
masyarakat. Walaupun demikian, ahli sosiologi tersebut mengatakan bahwa
perbuatan tersebut kemungkinan membawa korban, misalnya pemabuk yang membawa
cedera orang lain dan laki-laki atau pekerja sex sering menularkan penyakit
kelamin bahkan AIDS.
·
Kejahatan terorganisasi (organized
crime), yaitu komplotan berkesinambungan untuk memperoleh uang atau kekuaan
dengan jalan menghindari hukum melalui rasa takut atau korupsi. Monopoli secara
tidak sah atas jasa tertentu, pemutaran uang hasil kejahatan dalam bentuk
saham, dan penyediaan barang dan jasa secara melanggar hukum.
·
Kejahatan terorganisasi transnasional
(transnational organized crime), yaitu kejahatan terorganisasi yang melampaui
batas negara yang dilakukan oleh organisasi-organisasi dengan jaringan global.
Menurt dokumen kantor PBB untuk Pengendalian Zat dan Pencegahan dan Kejahatan
(UNODCCP), kejahatan ini terdiri atas penyelundupan senjata dan mesiu,
perdagangan obat terlarang dan bahan nuklir, penggunaan uang hasil ilegal,
perdagangan perempuan di untuk tujuan pelacuran, dan penyelundupan pekerja
asing ke suatu negara.
·
Kejahatan kerah putih (white colar
crime), yaitu suatu konsep yang dilakukan oleh orang terpandang atau orang
berstatus tinggi dalam rangka pekerjaanya. Misalnya, penghindaran pajak,
penggelapan uang perusahaan dan penipuan.
·
Kejahatan atas nama organisasi formal
(corporate crime), yaitu kejahatn yang dilakukan atas nama organisasi formal
dengan tujuan menaikkan keuntungan atau menekan kerugian. Misalnya, kejahatan
oleh perusahaan terhadap karyawan pabrik industri kimia karena tidak memberikan
alat pelindungan yang memadai sehingga karyawan menghirup gas beracun yang
menyebabkan kesehatan karyawan terganggu.
1 komentar:
bagus lagi ada referensi dari buku yang anda tulis gan.. hhe
Posting Komentar